Mengintip Situs Kampanye Pemilihan Presiden NKRI 2009
Sebetulnya sedang asik mengembangkan framework Web yang terinspirasi dari berbagai CMS (Django, WordPress, dan Drupal) lalu membaca e-mail dari milis HMIF yang mencantumkan tautan ke situs kampanye pilpres 2009 yang akhirnya penasaran ingin tahu apa engine/web framework/cms yang digunakan.
situs SBY-Boediono ternyata menggunakan drupal, Megawati-Prabowo menggunakan Joomla, dan JK-Wiranto menggunakan wordpress. tidak sulit sebetulnya untuk mengetahui apa engine yang digunakan apalagi untuk engine yang bersifat kode terbuka (open-source). kesimpulannya, tidak ada yang menggunakan cms buatan sendiri.
mengapa menyebut ‘tidak ada yang menggunakan cms buatan sendiri’?
jawabannya sederhana saja, pada saat tulisan ini dibuat pada situs megawati prabowo dan SBY-Boediono tercantum penanda Hak Cipta, atau Copyright ( © ) dan tentu saja pada situs yang mencantumkan tanda copyright tersebut jejak-jejak penanda bahwa situs tersebut dibuat menggunakan framework yang sudah ada tidak dimunculkan (coba saja cari kata ‘drupal’ di halaman situs SBY-Boediono atau cari kemunculan kata ‘joomla’ di situs Mega-Prabowo).
Memang ternyata walaupun hanya situs JK-Wiranto yang penampilannya kacau waktu dibuka, tetapi tidak menyatakan tanda copyright pengembang situs bahkan tetap mencantumkan atribut copyright milik wordpress serta tautan ke situs WordPress.
Catatan:
1: What is the license for Drupal?
Drupal and all contributed files hosted on Drupal.org are licensed under the GNU General Public License, version 2 or later. That means you are free to download, reuse, modify, and distribute any files hosted on Drupal.org’s CVS repository under the terms of either the GPL version 2 or version 3, and to run Drupal in combination with any code with any license that is compatible with either versions 2 or 3, such as the Affero General Public License (AGPL) version 3.
Joomla is free, open, and available to anyone under the GPL license.
now who’s conform to these licenses?
Filed under: opini | 15 Komentar
Kaitkata:drupal, joomla, pilpres, pilpres2009, situs kampanye, wordpress


bukan maksud mendukung JK… tapi ada situs JK yang lain (jadi bingung yang mana situs yang resmi) yang dibuat oleh anak IF (tepatnya alumni baru IF)…
liat di http://jklebihbaik.com/
@fajrin: ternyata situs yang itu pake drupal, tapi sama kayak SBY-boediono. nggak ada atribut drupal.
emangnya attribution itu diperlukan?
IMHO, mengklaim hak terhadap produk GPL yang sudah ada copyrightnya sendiri itu tidak etis walaupun di GPLv2 nggak ada ketentuan attribution author si pengembang asal seperti di CC attribution*. CMIIW
Sederhananya, calon pemimpin bangsa ini dan timnya tampak bukan pihak yang demikian memahami hal-hal mendalam tentang teknologi informasi,.
)
(bisa jadi ini menyaingi kasus Prita jika dikaitkan dengan UU ITE
Atau mereka menganggap tidak ada yang akan menyadari hal itu karena inti dari yang mereka ingin sampaikan adalah kandungan web itu sendiri, meskipun tidak sepenuhnya bungkus harus diabaikan,.
Maksud gue, yang perlu disebut attributionnya itu apa? apakah seluruh komponen dari atas sampe bawah mesti disebut? web app, server, os, dsb..
dalam kasus website, kalau kita nyebut copyright blahblah di website, klaim ini nunjuk ke apa? ke web app yg dipake atau content yang ada?
Langsung saja, adakah klausal di drupal yang menyatakan bahwa kita harus mencantumkan drupal di bawahnya? Mungkin saya yang kurang informasi.
pembuat jklebihbaik.com
http://www.prabowo.tv
http://www.perubahanuntukrakyat.com
yang bikin anak if juga tuh.
@zaki & iang: agak bingung, tapi jelas gw nggak menemukan secara eksplisit bahwa attibution itu harus. setelah gw baca lagi GPLv2 ada konjungsi dan di pasal :
M & C & D <== (conditions)
untuk kasus sebuah website, tampaknya kode php tidak didistribusikan kecuali secara eksplisit ada tautan ke kodenya (dalam bentuk paket arsip) supaya bisa diunduh.
regarding the copyright, sebenernya nggak jelas juga bagian mana yang termasuk dalam copyright. untuk kasus sebuah website, gw pikir seharusnya yang boleh di-copyright kan ada di konten atau design (everything delivered to the client).
btw, bukannya hak cipta itu mesti daftar dulu yah?
Setahu gue yg didaftarkan itu paten bukan hak cipta. Coba baca2 http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/04/30/copyright-copyleft-creative-commons-part-2/
Jadi kita boleh pake Drupal (or another CMS under GNU GPL v2.0) dan kita boleh ngehilangin link ke Drupal and copyright Drupal team na~…
Wah violation terhadapt GNU GPL v2.0 tuh~…
http://www.gnu.org/licenses/old-licenses/gpl-2.0.txt
kak, nggak sekalian di buat game tentang pemilu …
ntar kita jadi salah satu kandidat presiden nya
unik ntu…
eh… ampe lupa
salam kenal ya bro …
newbie nie (:D)
Saya kira cuma saya aja yang memperhatikan penggunaan GPL ini, mas Pebbie. Ternyata ada yang aware mengenai OSS terutama GPL. Senang hati ini.
Setahu saya GPL mengikat pada kode yang digunakan dalam suatu program/kode lain. Pada wordpress ada theme/plugin, jika theme/plugin menggunakan core engine wordpress maka theme/plugin tersebut harus menggunakan GNU General Public License kecuali HTML, JS dan CSS nya karena tidak menggunakan engine dari wordpress, lisensinya terserah developer.
Mungkin karena keterbatasan GPL ini, pengembang Apache & PHP tidak menggunakan lisensi GPL sebagai basis dari lisensi produk mereka. Artikel yang bagus mas.